ukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya Peraturan Hukum Tata Usaha Negara ( Hukum Adminsitrasi Negara). Dengan kata lain Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
https://biyot.wordpress.com/2011/05/02/hukum-acara-peradilan-tata-usaha-negara
Kamis, 11 Desember 2014
Pengertian Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
http://id.wikipedia.org/wiki/Peradilan_agama
http://id.wikipedia.org/wiki/Peradilan_agama
Pengertian Sistem Peradilan Aanak
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (Pasal 1 angka 1 UU No.11 Tahun 2012)
http://rdyfhunlam.blogspot.com/2013/04/pengantar-sistem-peradilan-pidana-anak.html
http://rdyfhunlam.blogspot.com/2013/04/pengantar-sistem-peradilan-pidana-anak.html
Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
http://ones88.blogspot.com/2008/02/pengertian-kaidah-hukum.html
http://ones88.blogspot.com/2008/02/pengertian-kaidah-hukum.html
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html
Pengertian Subyek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Ø Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Ø Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a) Orang yang belum dewasa.
b) Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c) Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Ø Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a) Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b) Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
v
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html
Pengertian Hukum Waris
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Waris
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Waris
Pengertian Hukum Islam
Pengertian Hukum Islam (Syari’at Islam) - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah. Hukum Islam
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.
b. Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
- Ilmu Aqoid (keimanan)
- Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
- Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
http://studihukum.wordpress.com/2013/07/22/pengertian-hukum-islam/
Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
Militer merupan salah satu bagian dari masyarakat negara yang menyelenggarakan sub sistem hukum negara yang berkaitan dengan pembelaan dan pertahanan negera. Militer terdiri atas orang orang terdidik yang dilantih dan dipersiapkan untuk bertempur karena itu di adakan norma norma khusus untuk mengatur kedisiplinan anggota militer yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertahanan bangsa. Dalam penegakan suatu disiplin militer diperlukan aturan atau norma yang memiliki sanksi yang tegas dan jelas terhadap anggota militer yang dilatih khusus untuk membela dan menjaga keamanan dan pertahanan negara namun tetap dapat menbela dan menjaga hak mereka sebagai warga negara. Oleh karena itu diperluka suatu sistem peradilan militer bagi anggota militer yang merupakan suatu sistem peradilan yang berada dalam tubuh institusi militer sebagai badan yang mengemban tugas mewujudkan proses hukum yang adil bagi anggota militer (due process of law), dan penegakan disiplin anggota militer dimana peradilan militer ini harus mampu menjamin bahwa mekanisme hukum tersebut juga melindungi hak-hak sipil anggota militer.
Hukum secara umum dapat dibagi dua, yaitu hukum pivat dan hukum public. Selain dua pembagian sebagaiman disebutkan di atas, hukum juga dapat dibagi menjadi hukum materil dan hukum formil. Hukum materiil adalah hukum yang yang berisikan materi hukuman, sedangkan hukum formil adalah hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum materiil. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Prosedur penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHP Bagi Penegak Hukum), halaman 3 menyebutkan bahwa hukum pidana formil adalah kumpulan ketentutan-ketentuan yang mengatur soal-soal sebagai berikut :
1. Cara atau tindakan-tindakan apa yang harus diambil jikalau ada sangkaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.
2. Cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana dan tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
3. Setelah ternyata, bahwa suatu tindak pidana dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidiki, menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu.
4. Cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
5. Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain, serta menyita barang-barang itu untuk membuktikan kesalahan tersangka.
6. Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dengan dijatuhkannya pidana.
7. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya.
Jadi hukum acara pengadilan militer merupakan tata cara untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum formil militer.
http://lanangzussaukah.blogspot.com/2014/03/hukum-acara-pengadilan-militer.html
Pengertian Hukum Pidana Militer
Hukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya. Hukum Pidana Militerbukanlah suatu hukum yang mengatur norma, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit TNI.
http://iyunkvenus.wordpress.com/2012/12/25/pengertian-serta-peranan-hukum-pidana-militer/
http://iyunkvenus.wordpress.com/2012/12/25/pengertian-serta-peranan-hukum-pidana-militer/
Pengertian Hukum Perdata Internasional
Pengertian Hukum Perdata Internasional
1. VAN BTAKEL
Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan2 hukum internasional.
2. SIDARTA GAUTAMA ( GOUW GIOK SIONG )
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan & keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan2 & peristiwa2 antara warga ( warga ( negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel2 kaidah2 hukum dari 2 atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan2 ( kuasa, tempat yang pribadi ) soal2
3. MASMUIM
HPS adalah keseluruhan ketentuan2 hukumj yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar didalam lebih dari satu negara.
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/pengertian-hukum-perdata-internasional.html
Pengertian Hukum Pidana Internasional
Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional ialah Hukum Pidana internasioanl memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi mengenai kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan dan peradilam atas pelaku-pelakunya diserahkan kepada yurisdiksi kriminil negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional yaitu menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat pada hukum internasional berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan di dalam hukum pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban itu dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional (treaties) atau dari kewajiban-kewajiban negara-negara yang diatur di dalam hukum kebiasaan internasional.
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/10/pengertian-hukum-pidana-internasional.html
Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.
https://www.facebook.com/DenganNiatPastiAdaJalan/posts/526641124026414
https://www.facebook.com/DenganNiatPastiAdaJalan/posts/526641124026414
Langganan:
Postingan (Atom)