Kamis, 11 Desember 2014

Pengertian Hukum Pidana Internasional

Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional ialah Hukum Pidana internasioanl memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi mengenai kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan dan peradilam atas pelaku-pelakunya diserahkan kepada yurisdiksi kriminil negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.

Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional yaitu menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat pada hukum internasional berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan di dalam hukum pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban itu dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional (treaties) atau dari kewajiban-kewajiban negara-negara yang diatur di dalam hukum kebiasaan internasional.


http://www.hukumsumberhukum.com/2014/10/pengertian-hukum-pidana-internasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar