Kamis, 11 Desember 2014

Pengertian Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.


http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar