Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (Pasal 1 angka 1 UU No.11 Tahun 2012)
http://rdyfhunlam.blogspot.com/2013/04/pengantar-sistem-peradilan-pidana-anak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar