Kamis, 11 Desember 2014

Pengertian Sistem Peradilan Aanak

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (Pasal 1 angka 1 UU No.11 Tahun 2012)

http://rdyfhunlam.blogspot.com/2013/04/pengantar-sistem-peradilan-pidana-anak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar