Pengertian Dasar Hukum

Kamis, 11 Desember 2014

Pengertian Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.

http://id.wikipedia.org/wiki/Peradilan_agama
Diposting oleh Unknown di 23.36
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2014 (15)
    • ▼  Desember (15)
      • Pengertian Hukum Tata Usaha Negara
      • Pengertian Peradilan Agama
      • Pengertian Sistem Peradilan Aanak
      • Pengertian Kaidah Hukum
      • Pengertian Norma Hukum
      • Pengertian Obyek Hukum
      • Pengertian Subyek Hukum
      • Pengertian Hukum Waris
      • Pengertian Hukum Islam
      • Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
      • Pengertian Hukum Pidana Militer
      • Pengertian Hukum Perdata Internasional
      • Pengertian Hukum Pidana Internasional
      • Pengertian Hukum Perdata
      • Pengertian Hukum Pidana
Tema PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.