Pengertian Dasar Hukum
Kamis, 11 Desember 2014
Pengertian Peradilan Agama
Peradilan Agama
adalah lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung
bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam
mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam
Undang-Undang
.
http://id.wikipedia.org/wiki/Peradilan_agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar