Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
Militer merupan salah satu bagian dari masyarakat negara yang menyelenggarakan sub sistem hukum negara yang berkaitan dengan pembelaan dan pertahanan negera. Militer terdiri atas orang orang terdidik yang dilantih dan dipersiapkan untuk bertempur karena itu di adakan norma norma khusus untuk mengatur kedisiplinan anggota militer yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertahanan bangsa. Dalam penegakan suatu disiplin militer diperlukan aturan atau norma yang memiliki sanksi yang tegas dan jelas terhadap anggota militer yang dilatih khusus untuk membela dan menjaga keamanan dan pertahanan negara namun tetap dapat menbela dan menjaga hak mereka sebagai warga negara. Oleh karena itu diperluka suatu sistem peradilan militer bagi anggota militer yang merupakan suatu sistem peradilan yang berada dalam tubuh institusi militer sebagai badan yang mengemban tugas mewujudkan proses hukum yang adil bagi anggota militer (due process of law), dan penegakan disiplin anggota militer dimana peradilan militer ini harus mampu menjamin bahwa mekanisme hukum tersebut juga melindungi hak-hak sipil anggota militer.
Hukum secara umum dapat dibagi dua, yaitu hukum pivat dan hukum public. Selain dua pembagian sebagaiman disebutkan di atas, hukum juga dapat dibagi menjadi hukum materil dan hukum formil. Hukum materiil adalah hukum yang yang berisikan materi hukuman, sedangkan hukum formil adalah hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum materiil. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Prosedur penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHP Bagi Penegak Hukum), halaman 3 menyebutkan bahwa hukum pidana formil adalah kumpulan ketentutan-ketentuan yang mengatur soal-soal sebagai berikut :
1. Cara atau tindakan-tindakan apa yang harus diambil jikalau ada sangkaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.
2. Cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana dan tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
3. Setelah ternyata, bahwa suatu tindak pidana dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidiki, menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu.
4. Cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
5. Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain, serta menyita barang-barang itu untuk membuktikan kesalahan tersangka.
6. Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dengan dijatuhkannya pidana.
7. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya.
Jadi hukum acara pengadilan militer merupakan tata cara untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum formil militer.
http://lanangzussaukah.blogspot.com/2014/03/hukum-acara-pengadilan-militer.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar