Pengertian Hukum Perdata Internasional
1. VAN BTAKEL
Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan2 hukum internasional.
2. SIDARTA GAUTAMA ( GOUW GIOK SIONG )
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan & keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan2 & peristiwa2 antara warga ( warga ( negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel2 kaidah2 hukum dari 2 atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan2 ( kuasa, tempat yang pribadi ) soal2
3. MASMUIM
HPS adalah keseluruhan ketentuan2 hukumj yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar didalam lebih dari satu negara.
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/pengertian-hukum-perdata-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar