Kamis, 11 Desember 2014

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Pengertian Hukum Perdata Internasional

1.   VAN BTAKEL
Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan2  hukum internasional.
2.   SIDARTA GAUTAMA ( GOUW GIOK SIONG )
      Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan & keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan2 & peristiwa2 antara warga ( warga ( negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel2  kaidah2 hukum dari 2 atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan2 ( kuasa, tempat yang pribadi )  soal2
3.   MASMUIM
      HPS adalah keseluruhan ketentuan2 hukumj yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar didalam lebih dari satu negara.


http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/pengertian-hukum-perdata-internasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar